Senin, 08 Oktober 2012

Menjadi Nasabah Bank Syariah, Mau??

telah dimuat dalam : http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/06/23/menjadi-nasabah-bank-syariah-mau/

OPINI | 23 June 2009 | 11:16
 



Istilah bank syariah pertama kali saya kenal dari artikel berjudul “Perbankan Syariah” yang ditulis oleh kakak saya sendiri Handriyanto – yang justru bukan seorang Muslim. Karena itu saya langsung tertarik untuk membacanya, sebab pasti ada beberapa hal menarik yang ada di bank syariah sehingga kakak saya mau repot-repot membuat tulisan tentang itu.

Sejarah kemunculan perbankan syariah dimulai dengan diundangkannya UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada 10 November 1998. Hal tersebut karenan dalam UU Perbankan tersebut mulai diberlakukannya sistem ganda atau duel system banking di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan piranti bunga dan sistem perbankan syariah dengan piranti akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kemudian pada tanggal 18 Juni 2008, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah setelah dibahas selama enam tahun.

Secara faktual, Bank Mu’amalat Indonesia merupakan Bank Umum Syariah yang berdiri pertama kali pada tahun 1992 dan menyusul kelahiran empat BPR Syariah yaitu BPR Dana Mardhatillah, BPR Amal Berkah Sejahtera, BPR Amanah Ummah dan BPR Hereukat.

Meski operasionalisasi perbankan syariah, baik dari sisi produk, pengawasan maupun aturan masih diragukan beberapa kalangan – termasuk kalangan umat Islam sendiri, namun prinsip bagi hasil dimana besarnya imbalan yang diberikan didasarkan pada suatu persentase tertentu yang diterapkan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya ternyata cukup menarik minat orang untuk bersedia menjadi nasabah bank syariah. Bahkan dalam hal tertentu bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat memberi imbalan yang lebih besar daripada yang disepakati.

Prinsip bagi hasil bank syariah tersebutlah yang menarik minat banyak nasabah di berbagai negara. Bank syariah tak hanya menjadi primadona tak hanya di kalangan muslim bahkan cukup banyak pengusaha keturunan Chinese (non muslim) di Malaysia yang setia menggunakan jasa bank syariah. Tak hanya di Asia, perbankan syariah di Inggris, Jerman dan Hongkong bahkan telah menjadi sumber pendanaan yang luar biasa.

Meski demikian memang tak mudah menyakinkan masyarakat termasuk investor maupun pengusaha sebab membandingkan bank syariah dengan bank konvensional tidak bisa hanya dilihat dari sisi manfaat dan resikonya atau return and risk-nya, melainkan juga harus dinilai sisi philosofis dan ideologisnya. Karena itu mereka yang biasanya tertarik dan bersedia menjadi nasabah bank syariah biasanya karena mereka tidak ingin mendapatkan bunga dari dana yang disimpan di bank. Jadi perbankan syariah benar-benar merupakan alternatif perbankan yang memegang tegas  syariah sehingga tidak ada keraguan (syubhat).

Produk yang paling populer di bank syariah adalah murabahah . Meski memiliki kesamaan dengan sistem kredit pada perbankan konvensional, namun secara prinsip murabahah jauh berbeda dengan suku bunga dalam perbankan konvensional. Karena murabahah adalah transaksi berdasarkan kepercayaan atau trustworthiness, sebab pembeli telah mempercayakan penjual untuk menentukan harga asal barang yang dibelinya.

Jadi, ketika bank syariah menawarkan skim pembiayaan murabahah, maka sebenarnya bank menawarkan kepercayaan dan good will yang tinggi kepada nasabah, sebaliknya nasabah juga memberikan kepercayaan yang penuh kepada pihak bank. Konsep yang dipakai dalam transaksi dalam perbankan syariah adalah konsep amanah dan saling mempercayai. Prinsip-prinsip mendasar inilah yang membedakan murabahah dengan pinjaman berbasiskan bunga tetap.

Murabahah dalam konsep perbankan syariah diartikan sebagai jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan/margin yang disepakai. Dalam konsep jual beli berdasarkan syariah ini, penjual harus memberi tahu harga pokok pembelian barang dan menentukan tingkat keuntungan tertentu sebagai tambahan dan menjelaskannya kepada pembeli. Murabahah menekankab adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah. Bukan hanya pinjaman semata sebagaimana dalam sistem kredit di perbankan konvensional.

Jadi dalam praktek murabahah tidak ditemukan adanya bunga, melainkan hanya margin sebagai tambahan atas unsur pokok pembeliab, sehingga tidak bertentangan dengan syariah. Dari sisi pembiayaan bisnis, sistem yang digunakan dalam perbankan syariah terbukti menguntungkan nasabah dan bank provider dengan resiko bisnis yang managable.

Prospek perbankan syariah ini juga cukup menjanjikan. Jika pada tahun 2008 market share jasa perbankan syariah diperkirakan baru mencapai 3-5 %, maka diprediksikan dalam tempo 5 tahun ke depan market share jasa perbankan syariah akan meningkat menjadi 20%-30%.
Jika magnitude bank syariah demikian besar, lantas mengapa masih ragu ? Menjadi Nasabah Bank Syariah? Mau!!!

Tidak ada komentar: